Senin, 29 April 2013

CICIL EMAS DIMATA SYARIAH ISLAM

Hukum CICIL EMAS di Mata Syariah ISLAM

Kesimpulan dari Fatwa MUI mengenai JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI bisa saya simpulkan sebagai berikut :

FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010
Tentang JUAL-BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI.
.....
MEMUTUSKAN
Menetapkan: FATWA JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI
Pertama :
Hukum :
Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).

Kedua :
Batasan dan Ketentuan :
1.    Harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo.
2.    Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn).
3.    Emas yang dijadikan jaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak boleh dijualbelikan atau dijadikan obyek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan.

Ketiga :
Ketentuan Penutup
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta Tanggal 20 Jumadil Akhir1431 H
03 Juni 2010 M DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua,
DR. K.H. M.A. SAHAL MAHFUDH
Sekretaris,
DRS. HM. ICHWAN SAM
---------------------------------------------------------------
Ulasan :
DEWAN SYARIAH NASIONAL MUI memfatwakan bahwa Cicil emas diperbolehkan selama emas tidak menjadi alat tukar (uang). Namun ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan saya (orang awam) bagaimana kaitannya dengan cicil emas yang menggunakan skema cicilan tetap (adanya margin harga)? Bagaimana kaitannya dengan hukum riba (melebihkan)? Permasalahan cicil atau pembelian emas dengan cara tidak tunai saya setuju karena pergesaran fungsi dari “emas” itu sendiri seperti beberapa pendapat ulama Syaikh ‘Ali Jumu’ah, mufti al-Diyar al-Mishriyah, al-Kalim al-Thayyib Fatawa ‘Ashriyah, al-Qahirah: Dar al-Salam, 2006, h. 136, mengenai jual beli emas : “Boleh jual beli emas dan perak yang telah dibuat atau disiapkan untuk dibuat dengan angsuran pada saat ini di mana keduanya tidak lagi diperlakukan sebagai media pertukaran di masyarakat dan keduanya telah menjadi barang (sil’ah) sebagaimana barang lainnya yang diperjualbelikan dengan pembayaran tunai dan cicil. Pada keduanya tidak terdapat gambar dinar dan dirham yang dalam (pertukarannya) disyaratkan tunai dan diserahterimakan sebagaimana dikemukakan dalam hadis riwayat Abu Sa’id al-Khudri bahwa Rasulullah saw bersabda: “Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali dengan ukuran yang sama, dan janganlah menjual emas yang gha’ib (tidak diserahkan saat itu) dengan emas yang tunai.” (HR. al-Bukhari). Hadis ini mengandung ‘illat bahwa emas dan perak merupakan media pertukaran dan transaksi di masyarakat. Ketika saat ini kondisi itu telah tiada, maka tiada pula hukum tersebut, karena hukum berputar (berlaku) bersama dengan ‘illatnya, baik ada maupun tiada.
Atas dasar itu, maka tidak ada larangan syara’ untuk menjualbelikan emas yang telah dibuat atau disiapkan untuk dibuat dengan angsuran”.
Namun disayangkan fatwa MUI ini tidak membahas soal Riba atau Margin Harga (harga dibuat lebih mahal untuk mengejar cicilan yang sifatnya flat, biasanya kisaran di 20% sd 30% bahkan lebih) terhadap ke-syariah-an Islam.
Konsep Cicil emas yang betul-betul Syariah menurut pandangan saya, adalah konsep “Cicil Emas Bebas Bunga dan Denda (IndiGold)” dimana besaran cicilan berdasarkan harga emas yang berlaku pada saat akan melakukan penyicilan (*bukan pengikatan harga di awal dengan konsep margin harga) saya contohkan seperti ini : ketika anda akan menyicil Emas 10gr diharga 527.000/gram (harga update GMI hari ini 10 April 2013) dengan penyicilan awal di 1 gram (harga Rp. 527.000 tanpa dilebihkan/margin harga) kemudian bulan berikutnya anda akan menyicil kembali, dan pada saat itu harga emas turun menjadi Rp. 525.000,- maka besaran cicilan disesuaikan dengan harga emas yang berlaku pada saat anda melakukan cicilan yaitu di harga Rp. 525.000,- atau sebaliknya ketika harga emas naik.
Bagaimana konteksnya dengan Konsep Cicilan Bank Syariah atau Pegadaian kaitannya dengan Riba (melebihkan harga) di mata Syariah Islam???  

Dari hasil survey yang kami lakukan terhadap konsep cicil emas di Pegadaian Syariah dan Bank Syariah dengan Kosep Cicil Emas IndiGold dapat disimpulkan seperti ini :

Pegadaian : DP kisaran 25% sd 30%, Sistem Cicilan Flat (mengikat harga dengan margin harga di 1% sd 1,5% disesuaikan dengan kontrak/periode lamanya penyicilan), adanya denda keterlambatan bayar sebesar 2% dengan status cicilan mengikat.
Bank Syariah :
Saya ambil contoh Bank Syariah XXX (maaf saya tidak bisa menyebutkan nama Bank-nya) : DP 20%, Sistem Cicilan Flat (mengikat harga dengan margin harga di 8% sd 10% per tahun) dengan minimal periode cicilan di 2 tahun, adanya denda keterlambatan bayar sebesar 2% dengan status cicilan mengikat.

Cicil Emas IndiGold GMI : DP 10%, Sistem Cicilan TIDAK FLAT (mengikuti fluktuasi harga emas saat itu), tidak ada Margin Harga/Bunga, TIDAK ADA DENDA KETERLAMBATAN, Status Cicilan TIDAK MENGIKAT (dapat dicicil kapan saja/tidak harus tiap bulan)

Konsep Cicil Emas di Pegadaian atau bank Syariah akan saya sebut sebagai “Beli Emas Masa Depan” karena yang terjadi adalah Nasabah melakukan transaksi KEPEMILIKAN emas senilai harga emas di masa depan. Kenapa saya menyebutnya demikian karena harga/uang yang kita keluarkan jauh lebih besar dari harga emas yang seharusnya.

Tolong diingat, bahwa saya hanya bicara konsep pelaksanaan cicilnya, bukan ESENSI dari boleh tidaknya emas dicicil. Praktisi Bank Syariah lebih pintar dari saya yang memang tidak pintar ini.
saya hanya mendeskripsikan. Mengenai hukumnya, jelas DSN MUI dan DPS Bank Syariah terkait, membolehkan skema Cicil Emas seperti ini dan MUI tau teknis pelaksanaan dilapangannya seperti apa. Saya tidak ada kapasitas melarang-larang, atau menjelekan orang per orang apalagi salah satu institusi, yang saya maksudkan di tulisan ini adalah apakah sudah betul implementasi dilapangannya kaitan dengan cicil emas syariah ini. Saya hanya mencoba mendeskripsikan detil. Ini hanyalah pendapat saya dengan kapasitas orang tidak pintar.

Ayo Gabung bersama Kmi di Komunitas Logam Mulia GMI

#Gerakan Emas Indonesia