Hukum CICIL
EMAS di Mata Syariah ISLAM
Kesimpulan dari Fatwa MUI mengenai JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI bisa saya simpulkan sebagai berikut :
FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010
Tentang
JUAL-BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI.
.....
MEMUTUSKAN
Menetapkan: FATWA JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI
Menetapkan: FATWA JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI
Pertama :
Hukum :
Jual
beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli
murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar
yang resmi (uang).
Kedua :
Batasan dan
Ketentuan :
1. Harga jual
(tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun ada
perpanjangan waktu setelah jatuh tempo.
2. Emas yang
dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn).
3. Emas yang
dijadikan jaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak boleh dijualbelikan
atau dijadikan obyek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan.
Ketiga :
Ketentuan Penutup
Fatwa
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di
Jakarta Tanggal 20 Jumadil Akhir1431 H
03 Juni 2010
M DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua,
DR. K.H. M.A. SAHAL MAHFUDH
DR. K.H. M.A. SAHAL MAHFUDH
Sekretaris,
DRS. HM. ICHWAN SAM
DRS. HM. ICHWAN SAM
---------------------------------------------------------------
Ulasan
:
DEWAN
SYARIAH NASIONAL MUI memfatwakan bahwa Cicil emas diperbolehkan selama emas
tidak menjadi alat tukar (uang). Namun ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan
saya (orang awam) bagaimana kaitannya dengan cicil emas yang menggunakan
skema cicilan tetap (adanya margin harga)? Bagaimana kaitannya dengan hukum
riba (melebihkan)? Permasalahan cicil atau pembelian emas dengan cara tidak
tunai saya setuju karena pergesaran fungsi dari “emas” itu sendiri seperti
beberapa pendapat ulama Syaikh ‘Ali Jumu’ah, mufti al-Diyar al-Mishriyah,
al-Kalim al-Thayyib Fatawa ‘Ashriyah, al-Qahirah: Dar al-Salam, 2006, h. 136,
mengenai jual beli emas : “Boleh jual beli emas dan perak yang telah dibuat
atau disiapkan untuk dibuat dengan angsuran pada saat ini di mana keduanya
tidak lagi diperlakukan sebagai media pertukaran di masyarakat dan keduanya
telah menjadi barang (sil’ah) sebagaimana barang lainnya yang diperjualbelikan
dengan pembayaran tunai dan cicil. Pada keduanya tidak terdapat gambar dinar
dan dirham yang dalam (pertukarannya) disyaratkan tunai dan diserahterimakan
sebagaimana dikemukakan dalam hadis riwayat Abu Sa’id al-Khudri bahwa
Rasulullah saw bersabda: “Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali
dengan ukuran yang sama, dan janganlah menjual emas yang gha’ib (tidak
diserahkan saat itu) dengan emas yang tunai.” (HR. al-Bukhari). Hadis ini
mengandung ‘illat bahwa emas dan perak merupakan media pertukaran dan transaksi
di masyarakat. Ketika saat ini kondisi itu telah tiada, maka tiada pula hukum
tersebut, karena hukum berputar (berlaku) bersama dengan ‘illatnya, baik ada
maupun tiada.
Atas
dasar itu, maka tidak ada larangan syara’ untuk menjualbelikan emas yang telah
dibuat atau disiapkan untuk dibuat dengan angsuran”.
Namun
disayangkan fatwa MUI ini tidak membahas soal Riba atau Margin Harga (harga
dibuat lebih mahal untuk mengejar cicilan yang sifatnya flat, biasanya kisaran
di 20% sd 30% bahkan lebih) terhadap ke-syariah-an Islam.
Konsep
Cicil emas yang betul-betul Syariah menurut pandangan saya, adalah konsep “Cicil
Emas Bebas Bunga dan Denda (IndiGold)” dimana besaran cicilan berdasarkan harga emas
yang berlaku pada saat akan melakukan penyicilan (*bukan pengikatan harga di
awal dengan konsep margin harga) saya contohkan seperti ini : ketika anda akan
menyicil Emas 10gr diharga 527.000/gram (harga update GMI hari ini 10 April
2013) dengan penyicilan awal di 1 gram (harga Rp. 527.000 tanpa
dilebihkan/margin harga) kemudian bulan berikutnya anda akan menyicil kembali,
dan pada saat itu harga emas turun menjadi Rp. 525.000,- maka besaran cicilan
disesuaikan dengan harga emas yang berlaku pada saat anda melakukan cicilan
yaitu di harga Rp. 525.000,- atau sebaliknya ketika harga emas naik.
Bagaimana
konteksnya dengan Konsep Cicilan Bank Syariah atau Pegadaian kaitannya dengan
Riba (melebihkan harga) di mata Syariah Islam???
Dari hasil
survey yang kami lakukan terhadap konsep cicil emas di Pegadaian Syariah dan
Bank Syariah dengan Kosep Cicil Emas IndiGold dapat disimpulkan seperti ini :
Pegadaian
: DP kisaran 25% sd 30%, Sistem Cicilan Flat (mengikat harga dengan margin
harga di 1% sd 1,5% disesuaikan dengan kontrak/periode lamanya penyicilan),
adanya denda keterlambatan bayar sebesar 2% dengan status cicilan mengikat.
Bank Syariah
:
Saya ambil
contoh Bank Syariah XXX (maaf saya tidak bisa menyebutkan nama Bank-nya) : DP
20%, Sistem Cicilan Flat (mengikat harga dengan margin harga di 8% sd 10% per
tahun) dengan minimal periode cicilan di 2 tahun, adanya denda keterlambatan
bayar sebesar 2% dengan status cicilan mengikat.
Cicil Emas
IndiGold GMI : DP 10%, Sistem Cicilan TIDAK FLAT (mengikuti fluktuasi harga
emas saat itu), tidak ada Margin Harga/Bunga, TIDAK ADA DENDA KETERLAMBATAN,
Status Cicilan TIDAK MENGIKAT (dapat dicicil kapan saja/tidak harus tiap bulan)
Konsep Cicil Emas di Pegadaian atau bank Syariah akan saya sebut sebagai “Beli Emas Masa Depan” karena yang terjadi adalah Nasabah melakukan transaksi KEPEMILIKAN emas senilai harga emas di masa depan. Kenapa saya menyebutnya demikian karena harga/uang yang kita keluarkan jauh lebih besar dari harga emas yang seharusnya.
Tolong diingat, bahwa saya hanya bicara konsep pelaksanaan cicilnya, bukan ESENSI dari boleh tidaknya emas dicicil. Praktisi Bank Syariah lebih pintar dari saya yang memang tidak pintar ini.
saya hanya mendeskripsikan. Mengenai hukumnya, jelas DSN MUI dan
DPS Bank Syariah terkait, membolehkan skema Cicil Emas seperti ini dan MUI tau
teknis pelaksanaan dilapangannya seperti apa. Saya tidak ada kapasitas
melarang-larang, atau menjelekan orang per orang apalagi salah satu institusi,
yang saya maksudkan di tulisan ini adalah apakah sudah betul implementasi
dilapangannya kaitan dengan cicil emas syariah ini. Saya hanya mencoba
mendeskripsikan detil. Ini hanyalah pendapat saya dengan kapasitas orang tidak
pintar.
Ayo Gabung bersama Kmi di Komunitas Logam Mulia GMI
#Gerakan Emas Indonesia